Tuesday, June 17, 2008

Rekonseptualisasi Zakat untuk Keadilan

Oleh: Dani Muhtada

Zakat merupakan salah satu instrumen kebijakan fiskal yang sangat penting di zaman Nabi. Zakat sangat berpotensi menghilangkan konsentrasi keka yaan di kalangan elit ekonomi tertentu. Tidak hanya itu, ia juga berpotensi meningkatkan produktivitas masyarakat dan konsumsi total. Jika dikelola secara profesional, apalagi jika ada dukungan politik yang kuat dari pemerintah (Indonesia), instrumen ekonomi ini juga dipercaya mampu mengurangi tingkat pengangguran dan kemandirian ekonomi.

Di bawah genggaman ekonomi neo-liberal seperti saat ini, masyarakat muslim Indonesia seharusnya mampu mengoptimalkan pendayagunaan zakat bagi kesejahteraan umum. Sayangnya, pengelolaan zakat masih menyisakan beberapa kendala konseptual dan teknis. Salah satu akar persoalannya ada pada formalitas zakat. Artinya, zakat hanya diangap sebagai kewajiban normatif, tanp a memperhatikan efeknya bagi pemberdayaan ekonomi umat. Akibatnya, semangat keadilan ekonomi dalam implementasi zakat menjadi hilang. Orientasi zakat tidak diarahkan pada pemberdayaan ekonomi masyarakat, tapi lebih karena ia merupakan kewajiban dari Tuhan. Bahkan, tidak sedikit muzakki yang mengeluarkan zakat disertai maksud untuk menyucikan harta atau supaya hartanya bertambah (berkah). Ini artinya, muzakki membayarkan zakat untuk kepentingan subyektivitasnya sendiri. Memang tidak salah, tapi secara tidak langsung, substansi dari perintah zakat serta efeknya bagi perekonomian masyarakat menjadi terabaikan.

Beberapa aturan dalam fiqh zakat, jika diterapkan dalam konteks kekinian, juga mencerminkan hilangnya spirit keadilan sosial dan ekonomi. Misalnya aturan tentang nisab. Di zaman Nabi, nisab untuk beberapa harta kena zakat nilainya sama (Monzer Kahf, 1999). Nisab sapi (30 ekor) nilainya sama dengan nisab kambing (40 ekor) dan emas (20 dinar). Jika kita mengikuti aturan nisab tersebut saat ini, kita tidak bisa mengatakan bahwa 30 ekor sapi nilainya sama dengan 40 ekor kambing. Jika nisab sapi senilai Rp 150 juta (asumsinya 1 sapi = Rp 5 juta), maka nilai nisab kambing hanya sekitar 32 juta (asumsinya 1 kambing = Rp 800 ribu). Implikasinya, menjadi tidak adil bila seorang peternak kambing dengan omset senilai 32 juta dibebani kewajiban membayar zakat, sementara peternak sapi dengan omset yang sama (i.e., 32 jt) tidak dibebani kewajiban serupa hanya karena belum sampai nisabnya.

Persoalan nisab akan lebih tampak manakala kita menyertakan pertimbangan geografis. Jika diasumsikan nisab harta perdagangan senilai Rp 8,5 juta per tahun (asumsinya setara dengan nisab emas 85 gram menurut Yusuf Qardawi, dan 1 gr emas setara Rp 100rb), maka setiap pedagang muslim yang memiliki omset senilai itu, di manapun ia berada di Indonesia, wajib mengeluarkan zakatnya sebesar 2.5%. Padahal, nilai uang Rp 8.5 juta bagi pedagang di kota-kota besar berbeda dengan nilai uang yang sama bagi pedagang di daerah-daerah terpencil. Logikanya, standar besarnya nisab pun mestinya berbeda pula, tergantung tingkat pendapatan ekonomi suatu wilayah.

Formalitas zakat juga menyisakan persoalan dalam hal penentuan harta kena zakat. Jika kita mengacu pada aturan fiqh klasik, maka harta yang wajib di zakati hanya l ogam mulia (emas dan perak), ternak (onta, sapi dan kambing), pertanian, perniagaan, barang tambang, dan barang temuan. Padahal, di masa kini, banyak sumber-sumber penghasilan besar terdapat di luar tujuh sektor tersebut. Dunia inidustri, entertainment, dan bisnis-bisnis jasa lainnya merupakan ladang penghasilan yang jauh lebih besar tingkat pendapatannya daripada pendapatan petani di Indonesia. Di tahun 2003 saja, pendapatan petani hanya sekitar 1,25 juta per tahun (Khudori, 2004) atau sekitar 100 ribu perbulan. Jumlah tersebut belum termasuk ongkos produksi dan transaksi yang dapat mencapai 75% (Yustika, 2003). Padahal, menurut aturan fiqh, mereka harus mengeluarkan zakat setiap kali panen mencapai hasil lebih dari 650 kg (gabah kering). Maka menjadi tidak adil jika para petani dibebani zakat dengan standar nisab sekecil itu, sementara pelaku-pelaku bisnis dan dunia usaha tidak hanya karena ladang pekerjaan mereka tdiak tersebut dalam fiqh klasik.

Model pendistribusian dana yang tidak menyertakan pemetaan ekonomi dan sosial juga menjadi cermin hilangnya spirit keadilan sosial ekonomi dalam zakat. Tidak sedikit muzakki yang langsung memberikan zakat kepada faqir dan miskin tanpa memperhatikan apakah dana zakat tersebut mampu meningkatkan level kesejahteraan mereka atau tidak. Muzakki mungkin hanya berpikir tentang hukum, bahwa cukup baginya mengeluarkan zakat, sehingga kewajibannya sebagai muslim gugur. Di sinilah pentingnya amil dalam proses penyaluran zakat. Lembaga amil yang profesional sangat diperlukan agar proses pengumpulan dana (fundraising) serta pendistribusiannya dapat dilakukan secara efektif dan efisien. Salah satu membuatnya efektif dan efisien adalah dengan melakukan pemetaan sosial dan ekonomi. Susahnya, kadang-kadang kita menganggap amil hanya sekedar sebagai pos pengumpul zakat, tanpa tuntutan kerja optimal untuk usaha fundraising dan pola pendistribusian dana yang profesional. Amil semacam ini sebenarnya tidak layak menerima porsi dana zakat sebagaimana yang diamanatkan al-Quran (9: 60).

Melihat beragam persoalan teknis-konseptual seperti tersebut di atas, ada beberapa hal yang penting diperhatikan untuk lebih mengoptimalkan pendayagunaan zakat bagi keadilan sosial ekonomi serta kesejahteraan umum.

Pertama adalah konsep “harta kena zakat”. Perlu dicermati bahwa harta kekayaan yang dikenal di Madinah pada masa Nabi SAW hanyalah investasi dagang, tanah pertanian, serta logam mulia (emas dan perak) termasuk yang digunakan sebagai uang dan perhiasan. Masyarakat waktu itu tidak mengenal bentuk-bentuk kekayaan modern seperti yang dikenal pada masyarakat industri (Kahf, 1999). Ketika bisnis jasa dan industri menjadi sumber utama pertumbuhan ekonomi bagi masyarakat modern, maka harus ada pengembangan tentang konsep “harta kena zakat”, lebih dari sekedar harta-harta yang dikenal di masa Nabi. Jika tidak, maka institusi zakat akan kehilangan ruhnya sebagai penopang keadilan ekonomi dan kesejahteraan umum.

Kedua adalah standar konvensional nisab, yang  seharusnya sesuai dengan situasi sosial dan ekonomi lokal. Di atas telah disebutkan bahwa ada dua persoalan yang berkaitan dengan standar nisab. Pertama berkaitan dengan kesamaan nilai nisab pada harta-harta kena zakat. Kedua berkaitan dengan kesamaan nilai nisab pada daerah-daerah yang kondisi sosioekonominya berbeda. Untuk mengatasi persoalan ini, perlu ada sebuah tim penentuan nisab kontemporer, yang terdiri atas para ahli hukum Islam dan ekonomi. Tim ini akan merumuskan satu standar nisab bagi harta-harta kena zakat, sehingga nilainya semua sama, sebagaimana yang pernah berlaku di zaman Nabi. Selain itu, tim juga akan merumuskan standar “Nisab Minimum Regional” (NMR) dengan memperhatikan kondisi sosial dan ekonomi suatu wilayah. Dengan demikian tidak ditemukan lagi standar nisab yang bagi suatu wilayah terlampau kecil, sementara bagi wilayah lain justru sebaliknya.

Ketiga adalah soal konsep mustahiq. Upaya reformasi mustahiq ini sebenarnya pernah dikemukakan Masdar Farid (1993) lewat karyanya, Agama Keadilan: Risalah Zakat (Pajak) dalam Islam. Saripati ide Masdar tentang mustahiq ini penting dicermati, karena akan memungkinkan lembaga-lembaga zakat mendistribusikan dananya untuk kepentingan yang lebih relevan dengan kebutuhan sosial dan ekonomi saat ini. Misalnya tentang konsep budak. Sebagai salah satu penerima zakat yang ditentukan Alquran, budak saat ini sudah tidak ada. Namun, bukan berarti pos dana untuk budak sudah tidak ada. Dana untuk ini dapat disalurkan untuk membebaskan orang-orang yang tertindas atau tidak berdaya menghadapi kekuatan sosial dan ekonomi yang mengungkungnya. Dana untuk “budak” dapat dimanfaatkan misalnya untuk mendanai upaya advokasi korban-korban penggusuran dan meminimalisasi efek kapitalisme global bagi masyarakat kecil.

Keempat adalah penguatan posisi amil. Posisi amil sebagai salah satu mustahiq yang ditentukan Allah (QS. 9: 60) bukanlah tanpa maksud. Penyebutan posisi ini dalam Alquran mengisyaratkan bahwa Tuhan menginginkan adanya pengelolaan dana zakat yang profesional oleh institusi atau kelompok orang tertentu yang disebut amil. Mereka inilah yang melakukan upaya fundraising, sekaligus mengelola dan mendistribusikannya untuk kepentingan tujuan zakat. Untuk kerja mereka inilah mereka berhak mendapat sebagian dana zakat, dan karena itu nama mereka disebut dalam Alquran. Konsekuensinya, lembaga atau orang yang mengatasnamakan amil namun tidak mengeluarkan daya upaya untuk mengumpulkan, mengelola dan mendistribusikannya secara profesional, maka mereka tidak layak mendapatkan porsi dana zakat. Amil semacam ini justru menggerogoti spirit keadilan sosial dan ekonomi dalam zakat.

Berkaitan dengan penguatan posisi amil ini, peningkatan profesionalisme lembaga-lembaga zakat adalah factor kunci. Profesionalisme ini meliputi upaya proaktif dalam fundraising dengan dua tujuan: meningkatkan pendapatan dana zakat dan meningkatkan jumlah orang sadar zakat. Termasuk profesionalisme lembaga zakat adalah mengoptimalkan pengelolaan dana zakat untuk pemberdayaan ekonomi dan peningkatan sektor riil. Karena itu, lembaga zakat perlu memiliki pemetaan sosial ekonomi yang baik, sehinga dana zakat tepat sasaran. Selain itu, model penyaluran dana zakat yang produktif harus lebih menjadi orientasi lembaga-lembaga zakat, daripada pola-pola distrubusi dana konsumtif.

Dengan memperhatikan hal-hal tersebut di atas, zakat akan lebih bermanfaat bagi peningkatan kesejahteraan dan produktivitas masyarakat luas. Sudah saatnya pengelolaan dana zakat mengikuti misi profetik yang diemban Nabi, yaitu misi keadilan distribusi ekonomi dan meminimalkan konsentrasi harta hanya pada kelompok elit tertentu. Barangkali negara masih belum mampu membebaskan diri dari kungkungan monster-monster ekonomi global. Namun dengan ajaran Muhammad, umat Islam dapat mengilhami pemerintah di negeri ini bagaimana cara berdiri di atas kaki sendiri dan melepaskan ekonomi kita dari neoimperialisme negara-negara kapitalis. Salah satunya melalui manajemen zakat profesional. Itu menurut saya.

Bagaimana menurut anda?

Posted by Muhammad Asrori,S.Kom in 07:53:55 | Permalink | No Comments »

Pendaratan Manusia di Bulan: Mengungkap Mukjizat Nabi Muhammad dan Kebenaran Al-Qur’an

Eksplorasi Bulan ditandai dengan slogan: “One small step for man; one giant leap for mankind“. Peristiwa bersejarah dalam penyelidikan ruang angkasa ini didokumentasikan oleh kamera dan setiap orang sejak itu dapat menyaksikan hal ini. Sebagian orang menganggap peristiwa pendaratan manusia di bulan sebagai sebuah “hoax” atau kebohongan. Bagi penulis, peristiwa tersebut diyakini kebenarannya. Tulisan ini mencoba mengkaitkan peristiwa pendaratan di bulan dengan mukjizat Nabi dan kebenaran Al-Qur’an khususnya QS 54:1 dari beberapa hal.

Tulisan ini penulis awali dengan penyampaian sebuah kisah tentang masuk Islamnya seorang bernama David Musa Pidcock yang sebelumnya beragama Katolik. Sebagai catatan, David Musa Pidcock  sekarang menjabat sebagai ketua “British Muslims Party”. Cerita masuk Islamnya David Pidcock menjadi bagian penting untuk meyakinkan bahwa pendaratan manusia di bulan bukan sesuatu “hoax”. Secara ringkas masuk Islamnya David Pidcock dapat dikisahkan sebagai berikut (banyak website yang mengangkat cerita masuk Islamnya David Pidcock yang dikaitkan dengan bulan telah terbelah). Ketika dia (sebelum masuk Islam) sedang meneliti agama-agama yang ada, seorang teman memberinya sebuah Al-Qur’an terjemahan dalam bahasa Inggris. Ketika dia buka dan kebetulan yang terbuka pertama kali adalah surat Al-Qamar dan membacanya “Hari Akhir sudah dekat dan bulan telah terbelah”. Membaca ayat ini, dia berguman “bulan telah terbelah?” Dia lalu berhenti membaca dan tidak membukanya lagi.  Kemudian pada suatu hari, sementara dia sedang menonton acara televisi BBC, penyiar sedang berbincang-bincang dengan tiga ilmuan Amerika Serikat, dan penyiar menyalahkan Amerika karena telah menghabiskan dana lebih dari milyaran dolar untuk proyek ruang angkasanya, sementara pada waktu yang sama jutaan manusia berada dalam kemiskinan. Ilmuan-ilmuan tersebut mencoba menjelaskan mengapa eksplorasi ruang angkasa begitu penting. Ilmuan tersebut menjelaskan bahwa perjalanan ke bulan menelan dana sekitar 100 milyar dolar. Penyiar berkomentar: “untuk menancapkan bendera Amerika di bulan anda menghabiskan uang sebanyak itu?”.  Ilmuan-ilmuan tersebut menyatakan bahwa uang sebanyak itu dihabiskan karena mereka mencoba mempelajari struktur batuan bulan untuk melihat kesamaan yang dimiliki bulan dengan bumi, dan kata mereka, mereka terkejut mendapati sebuah “belt of rocks” yang memanjang dari permukaan bulan menuju ke kedalaman (lihat Gambar yang berhasil diambil dalam misi Apolo 11 – misi pendaratan di bulan).  Karena sangat keterkejutaanya, mereka berikan informasi tersebut pada ahli geologi, yang juga terkejut, dan berkesimpulan bahwa hal ini tidak akan terjadi kalau bulan tidak pernah terbelah dan menyatu kembali. Batuan dalam sabuk (belt) tersebut adalah sebagai dampak yang terjadi pada saat dimana dua bagian bulan bersatu kembali. Melihat hal ini, David Musa Pidcock lompat dari duduknya dan berteriak “Ini adalah mukjizat Muhammad yang terjadi lebih dari 1400 tahun yang lalu, dan sekarang Amerika menghabiskan milyaran dolar untuk membuktikannya pada orang Islam”. Dia lalu berguman “Ini pasti sebuah agama yang benar”, dan surat Al-Qamar yang sebelumnya merupakan penyebab bagi dia tidak percaya pada Islam, sekarang surat tersebut sebagai alasan bagi dia memeluk Islam. Bagi sebagian orang yang meragukan (tidak percaya) terhadap peristiwa pendaratan manusia di bulan, mungkin bisa direnungkan pertanyaan penulis berikut: “Mungkinkan Allah memberikan hidayah pada seseorang  melalui sesuatu “hoax” (kebohongan)?”. 

Dari satu sisi peristiwa pendaratan manusia di bulan telah memberikan bukti bahwa bulan pernah terbelah yang diyakini merupakan mukjizat Nabi Muhammad seperti yang disebutkan pada kitab Hadist. Di sisi lain peristiwa pendaratan manusia di bulan juga dapat dikaitkan erat dengan Al Qur’an surat Al-Qamar ayat 1 jika dilihat dari beberapa aspek yang terkait dengan fenomena yang terkait dengan peristiwa pendaratan tersebut. Berikut ini beberapa fenomena menarik yang mungkin dapat memberikan pencerahan kepada pembaca mengenai kebenaran peristiwa pendaratan di bulan yang terkait dengan QS Al-Qamar ayat 1 sebagai berikut:

1. Kata “terbelah” yang digunakan dalam ayat ini (QS 54:1) merupakan terjemahan dari kata “syaqqa”, yang dalam bahasa Arab memiliki beberapa arti, tetapi terjemahan “terbelah” lebih disukai. Kata “SYAQQA” dalam bahasa Arab juga bisa berarti “MENGGALI” atau “MEMBELAH dalam arti bukan membelah jadi dua). Salah satu contoh dalam Al-Qur’an bisa dilihat pada QS 80:25-29 (Surah Abasa) yang artinya: “Sesungguhnya Kami benar-benar telah mencurahkan air (dari langit), kemudian Kami belah bumi dengan sebaik-baiknya, lalu Kami tumbuhkan biji-bijian di bumi itu, anggur dan sayur-sayuran, Zaitun dan pohon kurma, kebun-kebun (yang) lebat, dan buah-buahan serta rumput-rumputan, untuk kesenanganmu dan untuk binatang-binatang ternakmu”. Di sini jelas bahwa bumi tidak dibelah jadi dua. Istilah yang pas mungkin “gali tanah”. Ketika kata “syaqqa” diartikan sebagai “tergali”, maka ketika 21 kilogram batuan yang digali berhasil dibawa astronot dari bulan menuju bumi dapat dikatakan bahwa bulan telah tergali (terbelah).  

2. Peristiwa keberangkatan astronot Amerika dari bulan menuju ke bumi dengan membawa 21 kilogram batuan bulan tercatat pada pukul 17:54:1 (waktu untuk seluruh negara/universal time) atau pukul 1:54:1 EDT. Waktu menit dan detik ini tepat bersesuaian dengan QS 54:1 yang artinya “Hari Akhir sudah dekat dan Bulan telah terbelah”.  

3.  Peristiwa pendaratan manusia di bulan, khususnya pada saat kepulangan astronot dari bulan menuju bumi yang terjadi pada tahun 1969 M (kalender Masehi) bertepatan dengan tahun 1389 H (kalender hijriyah). Jika kita hitung jumlah seluruh ayat Al Quran setelah  QS 54:1 (dari ayat 2 Surat Al-Qamar) sampai dengan ayat terakhir dalam Al-Quran akan ditemukan sebanyak 1389 ayat. Jadi secara tidak langsung Al-Qur’an menyatakan bahwa manusia akan mendarat di bulan pada tahun 1389 H.  

4. Banyak peristiwa-peristiwa yang terjadi di dunia ini atau di alam semesta ini mengacu pada kode-19, termasuk Al-Qur’an sendiri juga didisain oleh Allah berdasarkan bilangan (kode) 19. Bilangan 19 ini merujuk pada keesaan Allah, karena 19 merupakan total nilai numerik dari kata “waahid” (sistem numerik ini bisa dibaca lebih jauh pada salah satu tulisan di website ini, atau kalau belum jelas bisa kontak penulis melalui email alisaidma@yahoo.com).

Contoh beberapa kejadian di alam semesta yang mengacu pada bilangan 19:

·           Telah dibuktikan bahwa bumi, matahari dan bulan berada pada posisi yang relatif sama setiap 19 tahun

·           Komet Halley mengunjungi sistim tata surya kita sekali setiap 76 tahun (19×4).

·           Fakta bahwa tubuh manusia memiliki 209 tulang atau 19×11.

·          Langman’s medical embryology, oleh T. W. Sadler yang merupakan buku teks di sekolah kedokteran di Amerika Serikat diperoleh pernyataan “secara umum lamanya kehamilan penuh adalah 280 hari atau 40 minggu setelah haid terakhir, atau lebih tepatnya 266 hari atau 38 minggu setelah terjadinya pembuahan”. Angka 266 dan 38 kedua-duanya adalah kelipatan dari 19 atau 19×14 dan 19×2. 

Bagaimana dengan peristiwa pendaratan manusia di bulan? Apakah peristiwa tersebut mengacu pada bilangan 19? Marilah kita simak bersama catatan-catatan atau data-data yang menyangkut peristiwa pendaratan tersebut.

- Armstrong, orang pertama yang menapakkan kakinya di bulan pada saat itu berumur 38 tahun.

   38 = 19 x 2

- Apollo 11 masuk ke orbit bulan pada tanggal 19 Juli 1969
19+7+1969=1995=19 x 5

- Lunar Module (bagian pendarat Apollo 11) menyentuh/mendarat di bulan terjadi pada jam: 4:18 p.m. EDT
418 = 19 x 22

- Astronot mendarat di bulan pada 20 Juli 1969. Penulisan tanggal menurut aturan Amerika adalah mm/dd/yyyy (bulan/tanggal/tahun). Jadi kalau tanggal tersebut dituliskan dalam sistem Amerika adalah 07/20/1969. Jika urutan bilangan tersebut dijadikan sebuah bilangan akan diperoleh 7201969. Angka ini merupakan kelipatan 19 (7201969 = 19 x 379051).

- Peristiwa keberangkatan dari bulan menuju bumi terjadi pada 21 Juli 1969 atau 21/07/1969. Jika angka-angka tersebut dituliskan sebagai satu bilangan didapat 21071969, dan 21071969 = 19 x 1109051 (bilangan kelipatan 19).

- Sekarang marilah kita tambahkan nomor Surah (54), nomor ayat (1), hari (21), bulan (07) dan tahun (1969), kita dapatkan:54 + 1 + 21 + 7 +1969 = 2052 or 19 x 108 (merupakan bilangan kelipatan 19).   

Jadi ketika kata “SYAQQA” diterjemahkan dengan “terbelah”, maka makna tersebut juga terpenuhi karena ada bukti yang diperoleh ilmuan Amerika dalam misi pendaratan di bulan tersebut yang menyimpulkan bahwa bulan pernah terbelah, sementara jika kata “SYAQQA” diterjemahkan dengan “tergali”, maka peristiwa diambilnya 21 kg batuan bulan yang dibawa ke bumi juga secara langsung mencerminkan keajaiban Al-Qur’an itu sendiri berdasarkan catatan waktu terjadinya peristiwa tersebut.

Sebagai penutup, kiranya tulisan ini dapat menjadikan pembaca bertambah keimanannya. Peristiwa pendaratan di bulan merefleksikan kekuasaan dan keesaan Allah yang tercatat dalam Al-Qur’an dan sekaligus membuktikan bahwa peristiwa pendaratan di bulan yang terkait erat dengan Al-Qur’an bukanlah merupakan  sesuatu hal yang kebetulan.  Mengapa? Karena Allah telah menghitung segala sesuatunya secara detil. QS 72 ayat 28 menyatakan dan Allah menghitung segala sesuatunya satu per satu (secara detil)” (QS 72:28). Ditambahkan pula bahwa seluruh rentetan kejadian yang menyangkut proyek Apollo karena atas izin Allah. QS 55:33 menyebutkan “Hai jemaah jin dan manusia, jika kamu sanggup menembus (melintasi) penjuru langit dan bumi, maka lintasilah, kamu tidak dapat menembusnya tanpa otorisasi” (catatan: “otorisasi” merupakan terjemahan yang umumnya dipakai oleh terjemahan Al Qur’an berbahasa Inggris, sementara terjemahan DEPAG adalah “kekuatan”). Semoga kita dijauhkan dari apa yang disebutkan dalam QS Al-Qamar ayat 2-3 sebagai berikut: “Dan jika mereka melihat sesuatu tanda (mukjizat), mereka berpaling dan berkata: “(Ini adalah) sihir yang terus menerus, dan mereka mendustakan dan mengikuti hawa nafsu mereka, sedang tiap-tiap urusan telah ada ketetapannya”.

Wallohu a’lam.

Referensi:

  1. Said, A. 2005, Al-Qur’an: Sebuah Keajaiban bersifat Matematis, tulisan tidak dipublikasikan.

  2. http://zaidimz.org/homebiz2u/photo.php?photoid=584

  3. http://www.harunyahya.com

  4. http://www.quranm.multicom.ba/science/6e-tefsir.htm

  5. http://www.usn2161.net/moonsplit.html

  6. http://www.islamicity.com

Posted by Muhammad Asrori,S.Kom in 07:46:24 | Permalink | No Comments »